Nasional

Ini Alasan Habib RIzieq Ajukan Penghentian Penyidikan Kasus Pornografi

Oleh : hendro - Rabu, 23/08/2017 14:49 WIB

Habib Rizieq (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Akhirnya Habib Rizieq Syihab alias Habib Rizieq telah melayangkan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan kasus pornografi kepada penyidik Polda Metro Jaya. Demikian diungkapkan Ketua bidang bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro.

Menurut Sugito, alasan pihaknya mengajukan permohonan penghentian penyidikan itu adalah dua alat bukti yang ada tidak terpenuhi.

“Selain itu yang mengupload tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan Bule selaku Kapolda Metro saat itu bilang, pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa. Saya berharaplah semoga dikabulkan. Karena kami sudah secara baik-baiklah,” kata Sugito di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Karena itu, Sugito berharap, pihak penyidik dapat cepat merespons pengajuan penghentian penyidikan kasus itu. Sebab, saat ini pihaknya belum ada persiapan untuk menempuh jalur lain apabila permohonan itu ditolak.

Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq masih berstatus tersangka. Dan yang bersangkutan masih memilih untuk bertahan di Arab Saudi. Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (hdr)

TAGS :

Artikel Terkait