Home › Nasional

Bukan Termasuk SKPD, Supeltas Tidak Masuk Anggaran APBD DKI

Oleh : luska - Senin, 28/08/2017 22:39 WIB


ilustrasi pak ogah
ilustrasi pak ogah

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan tak bisa menggaji Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), imbasnya rencana para superltas dapat gaji layaknya pegawai musnahl.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menggaji supeltas karena bukan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.

“Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain,” pungkas Sigit.

Dikatakan Sigit, pihak kepolisian bisa menggunakan dana hibah dari Pemprov DKI untuk menggaji Supeltas. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberi anggaran khusus untuk menggaji mereka.

“Bagaimana caranya kita menggaji mereka? Kecuali itu masuk ke dalam pos anggaran hibah yang diminta kepolisian ke Pemprov,” ujar Sigit ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sigit melanjutkan apabila menggunakan dana hibah yang selama ini diterima, maka polisi harus melakukan efisiensi dan mengatur kembali alokasi dana hibah mereka. (Lka)

Artikel Lainnya