Nasional

Rekonsiliasi Kasus PKI, Wiranto: Pemerintah Gunakan Pendekatan Non Yudisial

Oleh : very - Minggu, 01/10/2017 22:52 WIB

Menkopolhukam Wiranto. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan penyelesaian yuridis dalam rekonsiliasi dengan para korban peristiwa Gerakan 30 September jelas sudah tidak mungkin. Sebab jika langka itu dipilih, nanti akan terlalu banyak yang mengklaim salah dan benar.

Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah tidak lagi masuk pada satu suasana yang saling mengklaim kebenaran tersebut.

“Tdak ada itu, tidak ada (penyelesaian mengklaim kebenaran, red.),” tegas Wiranto kepada wartawan usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10) pagi.

Oleh karena itu, menurut Menko Polhukam, pemerintah memilih penyelesaian dengan non yudisial. Penyelesaian ini sebenarnya sudah berlangsung, dimana tidak ada lagi larangan bagi keluarga yang terlibat masalah PKI untuk jadi pejabat, atau menjadi pegawai negeri sipil.

“Sekarang kan sudah ada. Sebenarnya secara non yudisial penyelesaian pembauran kembali dari seluruh komponen masyarakat itu sudah terjadi sebenarnya,” terang Wiranto.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, jika salah menyelesaikan masalah maka akan menghabiskan energi. Wiranto mengutip Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa peristiwa G30S/PKI itu merupakan sejarah kelam bangsa yang tidak boleh terulang lagi.

Untuk itu, Menko Polhukam meminta semua pihak agar tidak menjadikan peristiwa G30S/PKI ini sebagai komoditas politik, baik jangka pendek untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

“Tidak fair karena akan menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suatu suasana yang saling salah-menyalahkan yang akhirnya juga mengganggu stabilitas nasional, akhirnya mengganggu pembangunan nasional, akhirnya mengganggu kepentingan masyarakat,” pungkas Wiranto. (Very)

Artikel Terkait