INDONEWS.ID

  • Senin, 13/11/2017 12:38 WIB
  • Akhirnya Hakim Tipikor Vonis Miryam S Haryani 5 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • hendro
Akhirnya Hakim Tipikor Vonis Miryam S Haryani 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda yang harus dibayarkan Rp200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan‎," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tampubolon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Baca juga : Emrus Sihombing: Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Intervensi Kasus E-KTP

Dalam putusan itu, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Miryam. Sebagaimana hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan ‎korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan belum pernah dihukum," tandas Hakim Franky.

Baca juga : Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Perlihatkan E-KTP

Diketahui, Miryam Haryani dinyatakan telah memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi pada persidangan ‎perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hdr)

Baca juga : Kemenlu-Kemendagri Kolaborasi Terbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New Zealand

 

Artikel Terkait
Emrus Sihombing: Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Intervensi Kasus E-KTP
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Perlihatkan E-KTP
Kemenlu-Kemendagri Kolaborasi Terbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New Zealand
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas