INDONEWS.ID

  • Minggu, 19/11/2017 14:20 WIB
  • Jubir KPK: Pemindahan Novanto ke Rutan KPK Menunggu Hasil Medis

  • Oleh :
    • very
Jubir KPK: Pemindahan Novanto ke Rutan KPK Menunggu Hasil Medis
Juru bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, rencana pemindahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Rutan KPK menunggu hasil analisa dan kesimpulan medis dari dokter yang merawat di RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan rumah sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT Scan juga telah dilakukan tadi (Jumat) malam ," kata Diansyah, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). 

Febri mengatakan, setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam menentukan langkah berikutnya. 

"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ujarnya.

Febri mengatakan, penahanan terhadap Novanto telah dilakukan terhitung sejak Jumat (17/11). Dasar hukum penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Baca juga : Mantan Jubir KPK Tantang Nurul Ghufron Debat Terbuka soal TWK

"Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan (oleh pengacara), bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," katanya.

Menurut dia, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Novanto diduga keras dengan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Sebelumnya, Setya Novanto juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata Febri.

Baca juga : Febri Diansyah Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK mengharapkan peristiwa yang menimpa Setya Novanto dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut. 

"Terkait dengan kunjungan karena pada Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," katanya. (Very)

 

Baca juga : Pemerintah Diingatkan, Selalu Ada Rente di Balik Setiap Kebijakan Impor
Artikel Terkait
Mantan Jubir KPK Tantang Nurul Ghufron Debat Terbuka soal TWK
Febri Diansyah Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Diingatkan, Selalu Ada Rente di Balik Setiap Kebijakan Impor
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas