INDONEWS.ID

  • Senin, 20/11/2017 22:16 WIB
  • Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba

  • Oleh :
    • very
Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba
Direktur PT Ortus Holding, Ltd Edward Seky Soeryadjaya ditahan oleh Kejagung. (Foto: Skalanews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Usai diperiksa perdana sekitar 10 jam taipan Edward Seky Soeryadjaya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung, Senin (20/11) malam pukul 20. 00 WIB.

Edward dituduh melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun sesuai surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca juga : Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UUNomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Edward enggan mengomentari sama sekali terkait penahanan terhadap dirinya. Putra sulung pendiri Astra International Willem Soeryadjaya memilih buru-buru meninggalkan kerumuman wartawan dan masuk kendaraan tahanan.

Dia sudah sempat dipanggil pada Kamis dua pekan lalu, tapi menolak hadir dengan dalih sakit. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Mida Pidana Khusus (Jampidus) Warih Sadono mengancam melakukan upaya paksa jika tetap absen dari panggilan tim pengidik.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Edward adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk milik Edward oleh PT Dapen Pertamina, yang dikomandani oleh M. Helmi Kamal Lubis.

Helmi sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu dan berkasnya bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Helmi dalam kapasitas Presdir PT Dapen Perramona terancam 20 tahun penjara. Edward adalah Dirut PT Ortus Holding sebagai pemegang saham mayoritas PT Sugih.

Kasus berawal pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Dia lalu menginisiasi Helmi guna membeli saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. (Very)

Artikel Terkait
Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas