Jakarta, INDONEWS.ID - Mabes Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan 600 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional Belanda-Indonesia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, sindikat ini melibatkan napi yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Sindikat ini melibatkan jaringan yanga ada di lapas," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Pengungkapan bermula dari informasi tentang adanya pengiriman ribuan pil ekstasi, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka Dadang Firmanzah di rumahnya Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT 07, RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Cikarang pada 8 November 2017.
Kemudian dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 120 bungkus pil ekstasi berbagai warna yang tersimpan di dalam kotak kayu berjumlah 600 ribu butir.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya pil tersebut dikendalikan oleh napi LP Surakarta bernama Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro dan napi bernama Sonny Sasmita alias Oben yang ada di LP Gunung Sindur.
Dari napi Sonny Sasmita, petugas menemukan paket sebanyak 5000 pil ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka Randy Uliansyah di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49 Rawasari, Cempaka Putih.
Petugas terus melakukan pengembangan dan menemukan paket 2.000 butir pil ekstasi lagi dan menangkap tersangka Handayan Elkar Manik.
Penyidik kemudian melakukan penjemputan napi Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita, napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi.
Selain ratusan ribu pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta SIM cardnya.
Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 susbider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.(Lka)