Jakarta, INDONEWS.ID- Terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP, dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Menurut Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, pemblokiran itu tak hanya Novanto, rekening milik istrinya, Deisti Astriani Tagor, serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, juga ikut diblokir KPK.
"Pemblokiran Itu sudah lama semuanya. Kalau ditanya alasan apa, coba tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa sejak tahun 2016 sudah diblokir," kata Fredrich dikonfirmasi awak media, Selasa, (28/11/2017).
Fredrich mengaku heran, lembaga antirasuah itu sampai memblokir rekening milik keluarga Novanto, padahal ketika itu, kliennya saja belum ditetapkan tersangka.
Ditempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak bisa menjelaskan lebih jauh soal pemblokiran rekening milik Novanto dan keluarganya. Menurutnya, pemblokiran ataupun penyitaan adalah kewenangan penyidik merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri. (hdr)