INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/11/2017 09:49 WIB
  • KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka yang Merintangi Penyidikan Setya Novanto

  • Oleh :
    • very
KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka yang Merintangi Penyidikan Setya Novanto
Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera meningkatkan status pemeriksaan Laporan Masyarakat dan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK/PAP-KPK ke tahap Penyidikan dan segera memanggil Setya Novanto, Fredrich Yunadi dkk. untuk didengar keterangannya sehingga bisa ditetapkan siapa saja tersangka pelaku yang diduga merintangi penyidikan atas dugaan korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

“Oleh karena pelanggaran terhadap pasal 21 UU KPK tentang merintangi penyidikan diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Dengan demikian maka terhadap tersangkanya dapat langsung ditahan karena dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa pidana berupa merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi oleh KPK, bisa memperlemah KPK, “ ujar Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Petrus, yang juga advokat Peradi ini mengatakan, pemanggilan terhadap Novanto, Fredrich Yunadi dkk. dimaksudkan untuk memeriksa dan memastikan siapa sesungguhnya aktor intelektual peristiwa pidana yang merintangi atau menggagalkan penyidikan KPK sebagaimana laporan PAP-KPK pada 13 November 2017 lalu.

Menurut Petrus, absennya Setya Novanto dari panggilan KPK  secara patut, tanpa alasan yang sah, jelas merupakan “Tindak Pidana Merintangi” secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan kasus e-KTP.

Baca juga : Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban

“Oleh karena itu PAP-KPK meminta agar KPK segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Sandy Kurniawan dan Damayanty untuk diperiksa, guna menentukan siapa-siapa saja tersangka pelaku yang diduga merintangi Penyidikan KPK,” ujar Petrus.

Urgensi KPK untuk segera membuka penyidikan atas dugaan terjadi peristiwa pidana berupa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang dipersangkakan atas diri Setya Novanto, kata Petrus, agar perilaku “merintangi” penyidikan yang oleh UU dikualifikasi sebagai perbuatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai menghambat perjalanan kasus e-KTP.

“Selain itu, agar perbuatan merintangi penyidikan ini, tidak boleh dicontoh atau ditiru oleh sipapun juga, karena modus dari perbuatan merintangi Penyidikan KPK itu akan sangat menghambat tugas KPK dalam Penyidikan dan Penuntutan hingga Pemeriksaan Persidangan pada Pengadilan Tipikor di masa yang akan datang. Ujungnya juga akan memperlemah KPK,” pungkasnya. (Very)

Baca juga : Diduga Backing TPPO, Koordinator TPDI Minta Oknum BIN Dinonaktifkan

 

Artikel Terkait
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban
Diduga Backing TPPO, Koordinator TPDI Minta Oknum BIN Dinonaktifkan
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas