INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/03/2017 14:30 WIB
  • Pansus Pemilu: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Telah Mengerucut

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Pansus Pemilu: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Telah Mengerucut
Anggota Pansus Pemilu, Rambe Kamarul Zaman. (Foto: Ant)
Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (Pansus Pemilu) telah mengerucutkan lima isu krusial terkait ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR dalam rapat konsinyering, yang digelar sejak Rabu. "Lima isu krusial mulai sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR sudah mengerucut dalam pembahasan di Rapat Konsinyering," kata anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman, di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Politikus Partai Golkar ini menjelaskan untuk besaran ambang batas parlemen opsinya sudah mengerucut pada dua poin yaitu 3,5 persen dan 5-7 persen. Terkait ambang batas pencapresan, menurut dia, pembahasan di Pansus telah mengerucut, yaitu harus ada syarat minimal parpol mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. "Untuk ambang batas pencapresan mengerucut harus ada syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara nasional," ujarnya. Hal itu menurut Rambe merujuk pada aturan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bisa diajukan oleh gabungan parpol sehingga harus ada syarat minimal perolehan suara. Dia menjelaskan Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS mengajukan syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara nasional. Sedangkan PPP mengusulkan minimal 25-30 persen perolehan suara parpol yang bisa mengajukan capres dan cawapres. Sementara Partai Gerindra tetap mengajukan 0 persen suara. Isu krusial lain yang sudah mengerucut dalam pembahasan hingga Kamis (23/3), kata Rambe, yaitu persyaratan paprol ikut pemilu, antisipasi calon tunggal presiden, dan tentang penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun politisi Partai Golkar itu enggan menjelaskan lebih rinci karena akan dimatangkan dalam pembahasan di Rapat Konsinyering Pansus Pemilu pada hari terakhir, Jumat ini (24/3). "Hampir semua isu yang krusial selesai dan Jumat (24/3) ini dilakukkan Rapat Konsinyering Pansus Pemilu," jelasnya. Seperti diketahui, Pansus RUU Pemilu melakukan Rapat Konsinyering selama tiga hari yaitu 22-24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century. Rapat membahas 18 isu strategis bersama pemerintah. Ke-18 isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR. Selain itu persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu, kampanye dan politik uang. Isu lainnya yaitu tentang perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan, dan penambahan kursi anggota DPR. (Very)
Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas