INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/12/2017 21:29 WIB
  • KSPI Minta Perusahaan Jalankan Putusan MK Soal Larangan Menikah

  • Oleh :
    • very
KSPI Minta Perusahaan Jalankan Putusan MK Soal Larangan Menikah
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f diatur, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama".

Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.

Jika pegawai tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka perusahaan tidak bisa melakukan PHK atau menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

"KSPI meminta seluruh pengusaha di Indonesia dan Apindo menjalankan keputusan MK, dengan tidak lagi melarang pekerja dalam satu perusahaan menikah," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

"KSPI juga meminta Pemerintah dalan hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan memastikan putusan MK ini dapat berjalan di semua perusahaan," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, ada 3 (tiga) hal yang menjadi dasar bagi KSPI mengapresiasi putusan tersebut.

Pertama, berdasarkan konvensi organisasi perburuhan dunia ILO, tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja. Larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah adalah bentuk diskriminasi. Sebab biasanya salah satu pekerja harus mengundurkan diri, dan biasanya yang rentan menjadi korban adalah pekerja perempuan.

Kedua, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan adanya larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah (jika menikah salah satu harus mengundurkan diri), maka hal itu sama saja telah mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan.

Ketiga, dalam dunia ketenagakerkaan modern ini, syarat perkawinan sudah tidak relevan. Sebab saat ini yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan keterampilan (skill). 

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka buruh memandang putusan MK sudah sangat tepat," pungkas Said Iqbal. (Very)

Baca juga : 1001 Anggota dan Komunitas Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA: Pernyataan Keprihatinan Hati Nurani Rakyat
Artikel Terkait
1001 Anggota dan Komunitas Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA: Pernyataan Keprihatinan Hati Nurani Rakyat
Ada Upaya Anulir Putusan MK, SATUPENA: Kedaulatan Rakyat Dilemahkan Guna Akomodir Kepentingan Pihak Tertentu
Pelanggaran Serius, Respon Keras AJI Soal 11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK
Artikel Terkini
HUT TNI ke-79, Menjaga Reformasi TNI dalam Kepemimpinan Nasional Baru
Hadiri HUT ke-79 TNI, Menko Polhukam: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdian
Tantangan TNI Tidak Mudah, Presiden Jokowi: Harus Disikapi Dengan Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan
Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan dan Kesuksesan Pilkada
Masyarakat Sumsel Nobar lagi Dul Muluk dan Dul Malik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id