Imigrasi: Penolakan Ustad Somad Peristiwa Biasa
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID- Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad saat hendak memasuki wilayah Hong Kong melalui Bandara Chek Lap Kok dinilai Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai peristiwa biasa.
Menurut Kepala humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno, otoritas keimigrasian sebuah negara bisa saja menolak masuknya warga negara lain tanpa membeber alasannya.
Selain itu kata Agung, sebuah negara berdaulat penuh berhak untuk membolehkan ataupun menolak masuknya warga negara lain. Dasar penolakan pun menurutnya bukan sesuatu yang wajib disampaikan.
"Jadi bukan kemudian ketika saya menolak orang asing, maka saya memberitahukan kepada negaranya. Ini peristiwa keimigrasian biasa," ucap Agung di Jakarta, Minggu (24/12/2017)
Lebih lanjut Agung menjelaskan, Ditjen Imigrasi juga sering menolak warga negara lain yang hendak masuk Indonesia tanpa memberikan alasannya. Bahkan, otoritas Amerika Serikat (AS) pernah menolak rencana kunjungan Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjadi Panglima TNI.
Agung menambahkan, otoritas Singapura juga pernah menolak mendiang Adnan Buyung Nasution saat tiba di Bandra Changi untuk masuk ke negeri di sebelah utara Batam itu pada 2008. Padahal, pengacara senior itu hendak masuk Singapura menggunakan paspor dinas karena posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Karena itu Agung menegaskan, penolakan terhadap Abdul Somad saat hendak masuk Hong Kong hanya peristiwa keimigrasian biasa. Hal itu terjadi tidak hanya di Hong Kong.(hdr)