Jakarta, INDONEWS.ID- Diduga lakukan tindakan pidana ujaran kebencian bernuansa SARA dan undang- undang ITE, Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ade dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.
Menurut Ratih, Ade menghina Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook. Menurut Ratih, Ade mengunggah foto suntingan bergambar Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lain mengenakan atribut bernuansa Natal.
"Ini ada postingan seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut Natal pakai topi santa claus. Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,"kata Ratih di Bareskrim Polri usai melakukan pelaporan, Kamis (28/12/2017).
Ratih menjelaskan, unggahan foto tersebut, diketahuinya berawal dari informasi yang diterima dari salah seorang petinggi Front Pembela Islam, Habib Novel Bamukmin pada Rabu 27 Desember 2017 lalu. Namun, kata Ratih, postingan tersebut diduga langsung dihapus oleh Ade. "Kemarin saya temukan 27 Desember 2017," kata dia menjelaskan.
Laporan Ratih diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan P/1442/XII/2017/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, saat INDONEWS melakukan konfirmasi terhadap Ade Armando terkait pelaporan tersebut, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa memberikan konfirmasinya.(hdr)