INDONEWS.ID

  • Senin, 08/01/2018 10:07 WIB
  • Pengacara Benarkan Gugatan Cerai Ahok Terhadap Vero, Apa Alasannya?

  • Oleh :
    • very
Pengacara Benarkan Gugatan Cerai Ahok Terhadap Vero, Apa Alasannya?
Veronica Tan menangis saat membacakan surat Ahok, didampingi pengacara Ahok, Fifi Lety Indra. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

Baca juga : Ahok: Paslon Ganjar-Mahfud Mampu Bereskan Korupsi di Indonesia

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.

Namun, dia tidak mau menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Dia mengatakan bahwa kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Baca juga : Temui Hendi, Ahok Ingin LKPP RI `Cawe-Cawe` di Pengadaan Pertamina

Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu (7/1/2018) malam.

"Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya," katanya.

Baca juga : Bertemu Surya Paloh, Luhut Minta Anies Berpasangan dengan Ahok

Namun, dia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok, Fifi Lety Indra.

Dalam foto surat gugatan yang beredar kemarin, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok. Surat gugatan itu dilayangkan sejak akhir pekan lalu. 

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan itu. "Benar tadi sore (Jumat) sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu Jumat sore. (Very)

 

Artikel Terkait
Ahok: Paslon Ganjar-Mahfud Mampu Bereskan Korupsi di Indonesia
Temui Hendi, Ahok Ingin LKPP RI `Cawe-Cawe` di Pengadaan Pertamina
Bertemu Surya Paloh, Luhut Minta Anies Berpasangan dengan Ahok
Artikel Terkini
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas