INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/01/2018 17:36 WIB
  • KPK: Kita Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pengacara Setnov

  • Oleh :
    • hendro
KPK: Kita Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pengacara Setnov
Jurubicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya rencana gugatan hukum terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditanggapi keras oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, pihaknya selalu siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. "Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Febri di Jakarta, Kamis (18/1 /2018).

lebih lanjut Febri memastikan, bahwa penanganan perkara yang menjerat Fredrich tetap berjalan, meski ada gugatan praperadilan. "Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan, baik soal penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," ungkap pria berkacamata ini.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Sebelumnya, pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya melawan langkah KPK melalui praperadilan. Salah satunya adalah soal penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.Hal itu terjadi, akibat dalam menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dinilai tidak memiliki bukti yang cukup. (hdr)

 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas