INDONEWS.ID

  • Senin, 05/02/2018 20:32 WIB
  • Akhirnya Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dicabut

  • Oleh :
    • hendro
Akhirnya Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dicabut
Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK akhirnya dicabut. Pasalnya pembentukan dewan pengawas dinilai tidak terlalu penting dan tidak mengubah substansi. Demikian dikatakan Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Partai Nasdem Taufiqul Hadi.

"Tim pengawasan itu sudah kami tarik kembali," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca juga : Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, DPD Usulkan Pemerintah Terapkan Dua IKN

Taufiqulhadi menjelaskan, beberapa alasan dicabutnya usulan rekomendasi tersebut diantaranya adalah agar tidak ada lagi tudingan terhadap DPR yang dinilai untuk melemahkan KPK.

Selain itu, kata Taufiqulhadi, Pansus juga menganggap substansi rekomendasi tidak akan berubah meski usulan pembentukkan dewan pengawas telah dicabut.

Baca juga : Ketum GAMKI: Semua Pihak Harus Bekerjasama Agar PPKM Segera Dicabut

 Untuk pengawasan, Tambah Taufiqulhadi, Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum.(hdr)

Baca juga : Resmi Berlaku, Buruh Minta UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dibatalkan atau Dicabut
Artikel Terkait
Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, DPD Usulkan Pemerintah Terapkan Dua IKN
Ketum GAMKI: Semua Pihak Harus Bekerjasama Agar PPKM Segera Dicabut
Resmi Berlaku, Buruh Minta UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dibatalkan atau Dicabut
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas