Nasional

Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, DPD Usulkan Pemerintah Terapkan Dua IKN

Oleh : very - Selasa, 22/02/2022 14:01 WIB

Akhirnya, DPR Sahkan UU IKN, Ibu Kota Negera Akan Pindah ke Kalimantan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan agar Pemerintah dan DPR menerapkan sistem Multi Ibukota Negara (IKN) yakni IKN Jakarta dan IKN Nusantara.

Usulan tersebut disampaikan Sultan di tengah proses pembahasan revisi UU DKI Jakarta oleh DPR dan DPD RI.

"Jakarta dan sekitarnya tidak akan pernah bisa dinafikan dari ingatan bangsa sebagai wilayah historis yang paling menentukan bagi ke-Indonesiaan kita. Jakarta dengan segala kekurangannya adalah aset nasional yang tak ternilai harganya," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (21/02).

Posisi Jakarta, menurut Sultan, sebagai kota sejarah berdirinya negara bangsa ini tidak diabaikan begitu saja setelah kita mendapatkan lokasi IKN baru. Karena itu, katanya, status IKN Jakarta tak perlu dicabut.

"Biarkan negara ini memiliki lebih dari satu IKN dengan fungsinya masing-masing, kenapa tidak? Lebih bagus jika istana negara berdiri di mana-mana kalau ingin pemerataan pembangunan dilakukan secara lebih presisi," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap keberadaan dua IKN. Kita hanya harus memastikan tidak terjadi dualisme kepemimpinan presiden di NKRI ini. Jakarta dan Nusantara harus berbagi peran strategis dalam posisinya sebagai IKN.

"Multi IKN akan memungkinkan Indonesia mampu tumbuh secara seimbang tanpa harus saling menegasikan secara sosio-historis. Karena akan menjadi aneh bagi bangsa ini saat mengetahui istana negara dan gedung MPR RI dijual atau setidaknya hanya dijadikan moseum Nasional. Salam Jasmerah," tutupnya. ***

Artikel Terkait