Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana (YWA) kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah dijerat dalam kasus kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan senilai Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Menurut Febri, Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga melihat ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. "Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," kata Febri.
Tidak hanya itu, tambah Febri, Yudi termasuk lihai dalam memainkan uang hasil korupsinya. Setelah dilakukan penelusuran, uang Rp20 miliar itu ternyata disimpan secara tunai, dan sekarang telah diubah menjadi aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Untuk menjeratnya dalam kasus ini, kata Febri, pihaknya menjerat Yudi dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui sebelumnya, Yudi telah dijerat sebagai tersangka suap korupsi proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Kini perkara itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (hdr)