INDONEWS.ID

  • Rabu, 07/02/2018 21:07 WIB
  • Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang, Politisi PKS ditahan KPK

  • Oleh :
    • hendro
Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang, Politisi PKS ditahan KPK
Politis PKS Yudi Widiana Adia yang amankan KPK

Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana  (YWA) kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah dijerat dalam kasus kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan senilai Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK,  Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Menurut Febri, Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar. 

Selain itu, kata Febri, pihaknya juga melihat ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. "Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," kata Febri. 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Tidak hanya itu, tambah Febri, Yudi termasuk lihai dalam memainkan uang hasil korupsinya. Setelah dilakukan penelusuran, uang Rp20 miliar itu ternyata disimpan secara tunai, dan sekarang telah diubah menjadi aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. 

Untuk menjeratnya dalam  kasus ini, kata Febri, pihaknya menjerat Yudi  dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Untuk diketahui sebelumnya, Yudi telah dijerat sebagai tersangka suap korupsi proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Kini perkara itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (hdr)

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
PIS Dukung Pemerintah Indonesia Wujudkan Kemerdekaan Palestina
BNPP Gelar Rapat Evaluasi Anggaran Pembangunan di Kawasan Perbatasan
Pj Bupati Maybrat Pimpin Rapat Pemulangan Warga yang Berseberangan Kembali Gabung dengan NKRI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas