INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/02/2018 16:11 WIB
  • Ketum PKPI: KPU Tidak Provesional

  • Oleh :
    • hendro
Ketum PKPI: KPU Tidak Provesional
Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono

Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional. Menyusul hasil verifikasi nasional yang dilakukan KPU yang menyebutkan partai PKPI tidak lolos.

Meski demikian, PKPI tetap optimis bisa jadi peserta pemilu 2019. Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengaku sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait proses verifikasi KPU.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

"Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukam verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono dalam pesan singkat, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Hendro menjelaskan, gugutan pihaknya telah disampaikan ke Bawaslu sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Dia mengatakan ada beberapa verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

"PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019? Dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," kata AM Hendropriyono.

Karena itu, mantan Pangdam Jaya ini yakin Bawaslu akan mengabulkan gugatan PKPI untuk memperoleh hak sebagai Peserta Pemilu 2019.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

"Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tegasnya. (hdr)

Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas