Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional. Menyusul hasil verifikasi nasional yang dilakukan KPU yang menyebutkan partai PKPI tidak lolos.
Meski demikian, PKPI tetap optimis bisa jadi peserta pemilu 2019. Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengaku sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait proses verifikasi KPU.
"Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukam verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono dalam pesan singkat, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Hendro menjelaskan, gugutan pihaknya telah disampaikan ke Bawaslu sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Dia mengatakan ada beberapa verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
"PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019? Dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," kata AM Hendropriyono.
Karena itu, mantan Pangdam Jaya ini yakin Bawaslu akan mengabulkan gugatan PKPI untuk memperoleh hak sebagai Peserta Pemilu 2019.
"Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tegasnya. (hdr)