INDONEWS.ID

  • Rabu, 21/02/2018 17:23 WIB
  • Bawaslu: Hari ini Batas Tenggat Waktu PBB dan PKPI

  • Oleh :
    • hendro
Bawaslu: Hari ini Batas Tenggat Waktu PBB dan PKPI
Ilustrasi kantor Bawaslu (isiemewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Tenggat waktu yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada PBB dan PKPI dalam  penyerahan perbaikan dokumen syarat gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, hingga Rabu (21/2/2018).

Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.

Baca juga : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

"Permohonan disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota,” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Untuk diketahui sebelumnya, Sabtu (17/2/2018) lalu, KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Dua partai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.

Baca juga : Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan

PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2) dan PKPI pada Selasa (20/2). Namun, berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran belum lengkap. Sehingga, keduanya baru mendapatkan tanda terima pendaftaran dan gugatannya belum teregistrasi di Bawaslu.

Usai gugatan kedua parpol tersebut resmi terdaftar, Bawaslu akan memberikan mediasi bagi kedua parpol dan para komisioner KPU sebelum menuju tahap persidangan. Apabila gugatan tersebut dinilai tidak memuaskan di Bawaslu, maka partai masih dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (hdr)

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas