Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait soal adanya rencana Sri Bintang Pamungkas yang akan menggungat Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengutatakan kalau hal tersebut tak masalah.
Rencana gugatan terhadap Kapolri itu dikarenakan Sri Bintang Pamungkas menilai penangkapan terhadap dirinya dan tuduhan dugaan makar adalah suatu yang salah.
“?Kami sudah penyidikan sesuai dengan SOP yang ada. Kami profesional kok soal kasus itu,” kata Argo kepada wartawan di Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Diperoleh informasi berkas kasus yang menjerat Sri Bintang saat ini hanya tunggu untuk P21.
Sebelumnya telah diberitakan, dalam orasinya, Kamis (23/3) kemarin, Sri Bintang Pamungkas akan menggugat Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait dengan penangkapan dan penahanan dirinya.
“Kapolri merupakan penggerak dan pemicu terjadinya penangkapan,” kata Sri Bintang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Sri Bintang, penangkapan dirinya sangat tak masuk akal sebab tidak ada bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya.(Lka)