INDONEWS.ID

  • Sabtu, 24/02/2018 12:37 WIB
  • Yusril Ihza M:Kami Akan Gugat KPU Untuk Bayar Ganti Rugi Kepada PBB

  • Oleh :
    • hendro
Yusril Ihza M:Kami Akan Gugat KPU Untuk Bayar Ganti Rugi Kepada PBB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya ancaman untuk mempidanakan seluruh seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pihak Partai Bulan Bintang  (PBB) tidak main-main.

Menyusul Upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memediasi antara PBB dan KPU tidak ada titik temu. Sehingga mengakibatkan PBB tidak lolos ikut dalam Pemilu 2019.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah pihaknya menemukan banyak kejanggalan.

"Banyak kejanggalan yang kami temukan. Saya akan lawan, saya akan pidanakan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan," tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Yusril mengatakan, KPU menilai PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan,Papua Barat. Padahal, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan setelah daerah itu dinyatakan sebagai daerah otonomi baru.

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," ungkapnya.

Baca juga : Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir

Dari ketentuan itu, ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat. Namun tiba-tiba diputuskan PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

"Pertanyaannya siapa yang meminta verifikasi, dan perintah itu dilakukan oleh ketua KPU Papua barat. Ketemu orangnya saya akan pidanakan, ini ada upaya untuk tidak meloloskan PBB," tegasnya.

Saat ini, tegas Yusril, pihaknya akan melacak temuan itu dan ia juga akan membuktikan siapa yang bermain di balik semua ini. Kalau sudah dapat nanti akan diketahui siapa yang memerintahkan sehingga tak meloloskan PBB.

"Kami akan gugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materil akibat kasus yang terjadi dalam beberapa hari," tegas mantan MenkumHam tersebut. (hdr)

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir
Artikel Terkini
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas