INDONEWS.ID

  • Jum'at, 09/03/2018 15:23 WIB
  • Kementerian ESDM Tetapkan Harga Jual Batubara Terbaru

  • Oleh :
    • very
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Jual Batubara Terbaru
Tambang batubara. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara untuk kelistrikan nasional, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Jumat (9/3/2018).

Keputusan Menteri ESDM dimaksud, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Baca juga : Perkuat Kemajuan Energi Berkelanjutan, HDF Energy dan PLN Tanda Tangani Perjanjian Studi Pengembangan Bersama

“Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud,” demikian siaran pers Kementerian ESDM, Jumat.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Baca juga : Miliki Dua Unit Biogas, PTPN II Terus Kembangkan Sumber Energi Baru Terbarukan

Sedangkan harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan,” demikian siaran pers tersebut.

Baca juga : Uji Coba Bensin Bioetanol, PTPN Grup Berkomitmen Terus Kembangkan Energi Ramah Lingkungan

Kementerian ESDM juga menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.

Sementara perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA. (Very)

Artikel Terkait
Perkuat Kemajuan Energi Berkelanjutan, HDF Energy dan PLN Tanda Tangani Perjanjian Studi Pengembangan Bersama
Miliki Dua Unit Biogas, PTPN II Terus Kembangkan Sumber Energi Baru Terbarukan
Uji Coba Bensin Bioetanol, PTPN Grup Berkomitmen Terus Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas