INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/03/2018 08:35 WIB
  • KIPP Sayangkan Permintaan KPK Soal Perpu Tersangka Cakada

  • Oleh :
    • hendro
KIPP Sayangkan Permintaan KPK Soal Perpu Tersangka Cakada
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi permintaan  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penetapan tersangka calon kepala daerah, sangat disayangkan  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

"Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/4/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Menurut Kaka Suminta, peristiwa penetapan tersangka kepada calon kepala daerah (cakada) dalam sebuah Pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum, dalam menangani kasus hukum.

Untuk itu, kata  Kaka,  pihaknya meminta agar KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sedangkan kepada pemerintah, tambah Kaka, KIPP meminta untuk tidak menggubris pernyataan Agus Rahardjo tersebut. "Karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perpu, karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," jelas Kaka.(hdr)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Hari Ini Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech di Istana
Pj Bupati Maybrat Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dan Wakil Mendagri
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Pos Nananoe Percepat Pembuatan Fasilitas Umum di Sekolah
Menko Airlangga Kunjungi Fasilitas Terintegrasi CNGR Advanced Material di Basis Industri Qinzhou China, Sepakati Kerjasama R&D dengan Fakultas Teknik UGM
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Persiapan Pengamanan Pilkada 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas