INDONEWS.ID

  • Senin, 26/03/2018 19:02 WIB
  • Ditahan Polisi Malaysia, Kapuspen TNI : 2 Prajurit AD Telah Dipulangkan ke Induk Kesatuannya

  • Oleh :
    • luska
Ditahan Polisi Malaysia, Kapuspen TNI : 2 Prajurit AD Telah Dipulangkan ke Induk Kesatuannya
Kapuspen TNI Sabrar Fadhilah. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan dua Prajurit TNI yang ditahan oleh Kepolisian Malaysia, hari ini Senin (26/3/2018) sudah pulang ke Indonesia dan dikembali ke induk pasukan.

" Hari ini, saya mendapat laporan dari Danrem 121/ ABW sudah ada pernyataan dari pihak berwenang Kepolisian Malaysia bahwa anggota kita sudah bisa dikembalikan," jelas Mayjen TNI Sabrar Fadillah saat dikonfirmasi Indonews.id, melalui pesan singkatnya, Senin (26/3/2018).

Baca juga : Tragedi Kecelakaan Bus, Kompolnas: Harus Jadi Momentum Perbaikan Secara Menyeluruh

Walaupun demikian, lanjut Kapuspen TNI, pihaknya tetap menghargai prosedur yang diterapkan oleh pemerintahan Malaysia.

" Kita menghargai prosedur yang diterapkan disana untuk melakukan pemeriksaan," terang Kapuspen.

Baca juga : Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi

Ditambahkan Fadhillah kedua anggotanya dalam keasaan baik dan siap dikembalikan.

Selanjutnya, sambungnya lagi, saat ini sedang proses penjemputan oleh ILO dan Konjen RI di Kuching ke lokasi tempat anggota kita berada dan selanjutnya kembali ke induk pasukan.

Baca juga : PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024

Ketika ditanya lebih lanjut soal pemahanan batas wilayah oleh kedua prajurit tersebut, Kapuspen TNI mengatakan sebaiknya tunggu hasil laporan pemeriksaan.

" Sebaiknya kita tunggu hasil laporan pemeriksaan," pungkasnya.

Diperoleh informasi, karena telah memasuki wilayah Malaysia tanpa konfirmasi terlebih dulu, dua orang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditahan Polisi Diraja Malaysia pada Jumat (23/3) lalu.

Kedua prajurit TNI tersebut saat itu tengah bertugas melakukan pengendapan di perbatasan.

Kedua prajurit TNI AD yang ditahan itu adalah Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Mereka adalah anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas. (Lka)

Artikel Terkait
Tragedi Kecelakaan Bus, Kompolnas: Harus Jadi Momentum Perbaikan Secara Menyeluruh
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
Artikel Terkini
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
PIS Dukung Pemerintah Indonesia Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas