INDONEWS.ID

  • Selasa, 27/03/2018 14:30 WIB
  • Sandiaga: Kita Bisa Kerjakan Apa yang Diusulkan Ombudsman

  • Oleh :
    • hendro
Sandiaga: Kita Bisa Kerjakan Apa yang Diusulkan Ombudsman
Wagub DKI Sandiaga Uno

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi rekomendasi Ombudsman RI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI yang menyatakan bahwa Pemprov DKI telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman," kata Sandi di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada

Karena itu, Sandi menilai, apa yang telah diusulkan Ombudsman bisa dikerjakan karena dirinya akan menginstruksikan seluruh SKPD yang ada di wilayah untuk mempelajarinya.  "Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan karena ini memang evaluasi," kata Sandi.

Untuk diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman, Jalan Jatibaru Raya memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Baca juga : Provinsi Papua Selatan Dukung Merauke Jadi Tuan Rumah Kongres PMKRI Juli 2024 Mendatang

Ombudsman pun mengusulkan empat rekomendasi yang perlu dilakukan dengan segera. Diantaranya, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai dengan peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi kedua, Pemprov DKI harus menetapkan masa transisi untuk mengatasi masalah maladministrasi yang terjadi saat ini selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak Akan Difungsikan

Yang ketiga, Pemprov DKI harus meningkatkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keempat, Ombudsman RI mewajibkan Pemprov DKI menjadikan Tanah Abang sebagai kawasan percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestarian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia. (hdr)

Artikel Terkait
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Provinsi Papua Selatan Dukung Merauke Jadi Tuan Rumah Kongres PMKRI Juli 2024 Mendatang
Mulai Hari Ini, Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak Akan Difungsikan
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas