INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/04/2018 12:28 WIB
  • Ahok Resmi Ceraikan Veronica Tan

  • Oleh :
    • luska
Ahok Resmi Ceraikan Veronica Tan
PN Jakarta Utara kabulkan gugatan cerai Ahok dengan Veronica Tan.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Istrinya Veronica Tan.yang terbukti telah berselingkuh dengan teman lamanya seorang pengusaha.

"Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakijm Sutaji membaca putusan cerai Ahok, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Fakta hukum persidangan membuktikan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Veronica dengan seorang pria yang disebutnya sebagai `good friend`.

Hakim juga mengatakan bahwa proses mediasi tidak berjalan lantaran Veronica tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjuk wakil dalam sidang cerai ini.

Baca juga : Resmi Buka KKL II Pemuda Katolik, Dirjen Bimas Katolik: Menjadi Pimpinan Itu Mudah, Tetapi Menjadi Pemimpin Itu Sulit

sidang itu memutuskan kedua anak Ahok dan Veronica akan akan dititipkan kepada Veronica sampai hukuman Ahok berakhir. Selepas Ahok dari penjara, maka pengasuhan wajib diserahkan kepada Ahok. Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.

Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.

Baca juga : Resmikan 16 MPP, Menteri Anas Ajak Interoperabilitas Layanan Publik ke Portal Nasional

"Akan lebih baik hak asuk anak ini diserahkan dan diberikan kepada penggugat sebagai ayah kandungnya dengan memberikan kewajiban tergugat untuk memberikan kasih sayangnya," jelas hakim.

"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.

Sidang yang dimulai pukul 10:00 WIB ini justru kebanyakan dihadiri oleh wartawan yang meliput. (Lka)

 

Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Resmi Buka KKL II Pemuda Katolik, Dirjen Bimas Katolik: Menjadi Pimpinan Itu Mudah, Tetapi Menjadi Pemimpin Itu Sulit
Resmikan 16 MPP, Menteri Anas Ajak Interoperabilitas Layanan Publik ke Portal Nasional
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas