INDONEWS.ID

  • Senin, 16/04/2018 17:15 WIB
  • Ditjen Imigrasi Giatkan Perlindungan Bagi CTKI

  • Oleh :
    • hendro
 Ditjen Imigrasi Giatkan Perlindungan Bagi CTKI
Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mendata para WNI yang dideportasi dari Malaysia pada 10 April 2018.

Jakarta, INDONEWS.ID -Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap pemberian paspor dan keberangkatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Menurut Kabag Hunas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, hal ini menjadi terobosan kreatif yg dilakukan Ditjen Imigrasi dalam mendukung upaya Kemenaker dan BNP2TKI untuk memberikan perlindungan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri sejak awal Januari 2017 sampai saat ini.

Baca juga : Duta Damai dan Duta Santri: Mata Telinga dan Ujung Tombak Lawan Ideologi Radikal Terorisme

Agung menjelaskan, kebijakan ini berupa penguatan kegiatan bersama dalam LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu) yang dibangun oleh BNP2TKI bekerja sama dengan Pemda Kabupaten dan Kota di kantong-kantong PMI / TKI.

"Kegiatan serupa dilakukan juga di Mal Pelayanan Publik yang dibangun oleh Kemen PAN dan RB yg telah menyatukan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan paspor dengan pelayanan lainnya termasuk BNP2TKI, BPJS dan POLRI yang terkait dengan penyiapan PMI / TKI ke luar negeri," kata Agung di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Baca juga : Integrasi Layanan Publik, Yosep Adi Prasetyo: `Concern` Saya Ada pada Perlindungan Data Pribadi

Upaya perlindungan TKI / PMI dengan cara penundaan pemberian paspor dan penundaan pemberangkatan keluar negeri kepada calon TKI, tambah Agung, merupakan bagian dari bentuk kepedulian Ditjen Imigrasi melalui seluruh Kantor Imigrasi (125 kantor Imigrasi) se Indonesia. Hal ini merupakan perwujudan bahwa negara hadir bagi para CALON TKI / PMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Selain itu, kata Agung, upaya perlindungan terhadap calon TKI / PMI ini dinilai sebagai upaya yang memberikan kontribusi yg sangat baik untuk pencegahan terjadinya WNI bermasalah di Luar Negeri oleh Kementerian Luar Negeri di sepanjang tahun 2017. Sebuah perubahan besar yang dapat dirasakan dari tahun sebelumnya.

Baca juga : PNM Mataram dan Kejari Lombok Timur Teken MoU Beri Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Kementerian Luar Negeri juga memberikan HASSAN WIRAYUDA AWARD tahun 2017 kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas kegiatan yg telah dilakukan dalam memberikan perlindungan kepada calon TKI / PMI yg akan berangkat ke luar negeri. Usaha ini berhasil menekan jumlah WNI Bermasalah khususnya TKI / PMI yg seringkali menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Luar Negeri sepanjang tahun 2017.(hdr)

Artikel Terkait
Duta Damai dan Duta Santri: Mata Telinga dan Ujung Tombak Lawan Ideologi Radikal Terorisme
Integrasi Layanan Publik, Yosep Adi Prasetyo: `Concern` Saya Ada pada Perlindungan Data Pribadi
PNM Mataram dan Kejari Lombok Timur Teken MoU Beri Perlindungan Hukum bagi Nasabah
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas