Nasional

PNM Mataram dan Kejari Lombok Timur Teken MoU Beri Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 28/11/2023 08:44 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mataram dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menjalin kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum perdata. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang dibina oleh PNM.

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rabu (22/11). Prosesi penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis dan Pemimpin PNM Cabang Mataram, Ade Cresna Setyawan.

“Dengan adanya kerja sama ini, maka PNM akan mendapatkan bantuan hukum yang meliputi sosialisasi hukum perdata, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum,” kata Pemimpin PNM Cabang Mataram Ade Cresna Setyawan.

Ade Cresna menyampaikan bahwa kemitraan ini bertujuan untuk merespons kebutuhan PNM dalam menghadapi risiko yang terkait dengan operasional bisnis, terutama dalam penyaluran dana kepada nasabah.

Dengan adanya PKS ini dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas pemberdayaan bagi pelaku usaha UMKM, juga sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun luar pengadilan (litigasi dan non-litigasi).

“Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial,” terang Cresna.

Ia menyebut bahwa saat ini ada 109.582 nasabah aktif, baik dari ULaMM maupun Mekaar di Wilayah Lombok Timur yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM Mataram terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemitraan antara PNM Mataram dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memahami dan mengatasi permasalahan hukum perdata yang mungkin sebelumnya sulit diakses atau dipahami.

“PKS ini bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya agar nanti diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Lombok Timur,” tandasnya. 

 

Artikel Terkait