INDONEWS.ID

  • Senin, 14/05/2018 11:01 WIB
  • Presiden Minta DPR Selesaikan Revisi UU Terorisme, Jika Tidak Akan Keluarkan Perppu

  • Oleh :
    • very
Presiden Minta DPR Selesaikan Revisi UU Terorisme, Jika Tidak Akan Keluarkan Perppu
Presiden Joko Widido. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden menyebut aksi terorisme merupakan tindakan pengecut, biadap dan tak berperi kemanusiaan.

Presiden mengatakan, aparat keamanan akan membasmi aksi tersebut hingga ke akar-akarnya. “Kita akan basmi sampai ke akar-akarnya, kita tidak akan kompromi di lapangan,” ujarnya.

Baca juga : Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah

Selain itu, Presiden mengimbau DPR dan Kementerian terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pada Februari 2016, agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Karena UU tersebut akan menjadi payung hukum yang tegas untuk menindak terorisme.

“Kalau sampai bulan Juni 2018 nanti belum selesai, Presiden akan mengelurakan Perppu,” pungkas Jokowi.

Baca juga : Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara

 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Artikel Terkait
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas