INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/05/2018 12:45 WIB
  • Yusril Ihza Mahendra Puji Keberanian Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung

  • Oleh :
    • hendro
Yusril Ihza Mahendra Puji Keberanian Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustadz Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat,Rabu (30/5/2018).

Menurut Yusril, perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 

Baca juga : Pembangunan Harus Menjadi Ide Tentang Kebebasan

Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengcopy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. 

Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu.

Baca juga : Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan

Dengan demikian, Yusril menjelaskan,  apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, kata Yusril,  dirinya dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan. 

Baca juga : TPN: Prabowo Keliru Ungkap Data Alutsista Dalam Kasus Pembebasan Irian Barat

Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian. Sebagai seorang ustadz, Alfian wajib berdakwah melakukan “al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anik munkar”. 

Alfian sangat prihatin dengan ancaman Komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara kita. Karena itu, sangat mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Dr Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas. Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili.

Dalam kesempatan itu, Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir  ini sering mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam. “Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,` tutup Yusril.(hdr)

Artikel Terkait
Pembangunan Harus Menjadi Ide Tentang Kebebasan
Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan
TPN: Prabowo Keliru Ungkap Data Alutsista Dalam Kasus Pembebasan Irian Barat
Artikel Terkini
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas