INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/05/2018 16:14 WIB
  • UU Antiterorisme Disahkan, Utamakan Kearifan Lokal dan Pengayoman

  • Oleh :
    • very
 UU Antiterorisme Disahkan, Utamakan Kearifan Lokal dan Pengayoman
Suhardi Somomoeljono, Praktisi dan Akademisi Hukum. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Undang-Undang (UU) antiterorisme telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat (25/5/2018) lalu. Keberadaan UU Antiterorisme itu dinilai sudah menjadi kebutuhan di tengah ancaman terorisme yang semakin mengglobal. Namun, penanggulangan terorisme harus tetap menjunjung tinggi prinsip kearifan lokal dan pengayoman.

“Harapan kita, dengan adanya UU Antiterorisme, penanganan masalah terorisme di Indonesia harus lebih baik. Para stakeholder yang terkait dalam masalah ini juga harus menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dan pengayoman, baik dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum. Sifat pengayoman dan kearifan lokal harus diutamakan, tidak boleh berlebihan, apalagi overacting,” ujar Praktisi dan Akademisi Hukum Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca juga : BNPT: Konten Moderat Mampu Memerangi Narasi Radikal Terorisme Media Sosial

Menurutnya, keberadaan UU Antiterorisme ini bertujuan untuk mengayomi masyarakat dari segala bentuk tindakan terorisme. Karena itu, seluruh pihak yang terkait juga harus bisa mengemban amanat UU ini agar tidak menimbulkan sikap tidak baik di mata publik. Dengan mengedepankan pengayoman dan kearifan lokal, serta menghormati Hak Azasi Manusia (HAM), ia optimis penanganan terorisme bisa berjalan dengan baik.

Sekarang, lanjut Suhardi, dengan diundangkannya UU Antiterorisme, sekarang tugas pemerintah adalah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka mengisi pasal-pasal yang masih menimbulkan tafsir. Pembuatan PP itu sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang terlalu banyak dan bersifat deskrisioner. Apalagi definisi terorisme itu ditambah dengan motif yaitu politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Baca juga : Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni

“Ini harus dilakukkan agar jangan sampai keliru memberikan definisi terhadap motif dan persepektif implementatifnya. Harus dirumuskan secara benar, karena kalau salah mengartikulasikan, terutama dalam penegakan hukum tidak mendekati rasionalitas dan tidak masuk akal, akan jauh dari harapan masyarakat,” jelas Suhardi Somomoeljono.

Terkait deradikalisasi, Suhardi menilai apa yang telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah bagus. Faktanya, cara-cara pendekatan lunak (soft approach) BNPT bisa meredam dan meyakinkan para mantan narapidana terorisme (napiter) agar sadar dan kembali ke UUD ’45. Sekarang, tinggal bagaimana menselaraskan program-program yang sudah bagus itu dengan UU Antiterorisme yang baru disahkan.

Baca juga : Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme

Ia mencontohkan proses deradikalisasi Umar Patek, yang dulu merupakan teroris internasional yang pernah diburu Amerika Serikat, bahkan kepalanya pernah dihargai Rp.5 miliar. Menurut Suhardi, langkah pemerintah, dalam hal ini BNPT, Densus 88, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama, sudah bagus. 

Belum lagi langkah BNPT yang juga ‘menyentuh’ keluarganya, terbukti berhasil ‘menyembuhkan’ Umar Patek. Begitu juga para mantan teroris lainnya yang kini sudah kembali ke masyarakat seperti Ali Fauzi, Khairul Ghazali, Sofyan Tsauri, Iqbal Husaini, Tony Togar, Abu Thulut, dan lain-lain. Bahkan sebagian mereka juga terlibat aktif bersama BNPT, menggaungkan perdamaian dan anti terorisme.

“Ini harus diapresiasi. Jangan diartikan penanggulangan terorisme dan penegakan hukum itu dengan membinasakan. Terbukti dengan cara-cara lunak diatas, mereka yang dulu sangat ‘keras’ bisa ‘dilunakkan’. Artinya deradikalisasi yang telah dilakukan sudah baik, meski belum sempurna,”ungkap Suhardi.

Dalam hal ini, ia menilai banyak orang berpikir keliru tentang deradikalisasi dan tuduhan bahwa teroris itu adalah konspirasi internasional. Suhardi meluruskan bahwa pernyataan itu tidak salah, tapi tidak seluruhnya benar. Ia menjelaskan bahwa ada dua metode dalam kerangka melakukan kejahatan atau terorisme. Pertama pendekatan konspirasi, dimana pelaku hanya sebagai obyek, dimana aksinya itu sudah ada yang mengatur yaitu aktor intelektualnya. Kedua pendekatan fungsional, dimana pelaku meyakini dan memiliki referensi bahwa teror yang mereka lakukan itu sah sesuai ajaran yang ia yakini.

“Untuk mengubah pemikiran salah yang dianut pelaku fungsional, tidak mudah. Beda dengan konspirasi yang relatif lebih mudah dipatahkan karena tidak pakai akal sehat. Jadi jangan meremehkan apa yang dilakukan BNPT selama ini,” tukas Suhardi yang pernah menangani napiter pelaku bom buku Pepi Fernando dan beberapa napiter lainnya. (Very)

 

Artikel Terkait
BNPT: Konten Moderat Mampu Memerangi Narasi Radikal Terorisme Media Sosial
Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni
Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas