Bandung, INDONEWS.ID - Menyikapi polemik terhadap pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pelantikan tersebut tidak melanggar Undang-undang .
"Nggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan nggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan nggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6/2018).
Tjahjo mengaku, pihaknya tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.
"Pertimbangan pejabat (TNI/Polri) tidak ada pertimbangan, sama-sama saja. Karena dia (M Iriawan) anak buahnya Pak Gubernur Lemhanas, dia Sestama setingkat eselon satu, saya minta izin," ujar politisi PDIP tersebut.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, secara umum tugas dan kewajiban M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hampir sama dengan Gubernur Jawa Barat. Namun ada sejumlah hal yang harus dikonsultasikan oleh seorang Penjabat Gubernur kepada Mendagri, khususnya terkait mutasi pejabat eselon.(hdr)
.