indonews

indonews.id

Larangan Napi Korupsi Nyaleg, Presiden Jokowi: Hormati Peraturan KPU

Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Larangan Napi Korupsi Nyaleg, Presiden Jokowi: Hormati Peraturan KPU
Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (2/7). (Foto: Setkab.go.id)

 

Sidrap, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Senin, 2 Juli 2018.

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (Very)

 

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas