INDONEWS.ID

  • Jum'at, 06/07/2018 21:09 WIB
  • YLKI Minta BPOM Tak Tebang Pilih

  • Oleh :
    • budisanten
YLKI Minta BPOM Tak Tebang Pilih
Ketua YLKI Tulus Abadi minta BPOM tidak tebang pilih dalam sikapi sebuah case. (foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meinta BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis (SKM) dan tidak mengkategorikannya sebagai produk bernutrisi penambah gizi.

BPOM pun sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Baca juga : Bukan Pemberhentian Audisi, YLKI : KPAI Hanya Minta Penggantian Logo Perusahaan

Atas langkah itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta BPOM tidak hanya berfokus pada produk kental manis saja.

Menurutnya, banyak produk lain yang memiliki permasalahan sejenis. YLKI juga meminta BPOM tidak tebang pilih, mengingat, masih banyak produk makanan dan minuman kemasan bermerk yang memiliki karakter sama dengan produk kental manis.

Baca juga : YLKI: Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik yang Paling Mendasar

"Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers yang diterima Indonews.id pada Jumat, 6 Juli 2018. 

BPOM dalam melakukan penindakan terhadap produk-produk tersebut seperti yang dilakukan lembaga pengawasan tersebut kepada produk susu kental manis.

Baca juga : YLKI Sarankan Rest Area di Tol Trans Jawa Diaudit

Jika BPOM hanya menertibkan produk kental manis dan tidak menggubris produk lain, YLKI menduga lembaga ini sedang terjebak perang dagang dan persaingan tidak sehat antarprodusen susu. Jika hal ini benar terjadi, maka kebijakan tersebut jadi tidak sehat.

Secara terpisah, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu.

Alasan diterbitkannya surat edaran itu tak berarti produk kental manis dilarang diproduksi atau dikonsumsi.

Hanya saja, konsumen maupun produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk tersebut. (ato)

Artikel Terkait
Bukan Pemberhentian Audisi, YLKI : KPAI Hanya Minta Penggantian Logo Perusahaan
YLKI: Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik yang Paling Mendasar
YLKI Sarankan Rest Area di Tol Trans Jawa Diaudit
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas