INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/07/2018 14:08 WIB
  • Klarifikasi Rekening, KPK Periksa Teman Dekat Irwandi Yusuf

  • Oleh :
    • luska
Klarifikasi Rekening, KPK Periksa Teman Dekat Irwandi Yusuf
Steffy BUrase saat tiba di KPK.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menelisik lebih dalam keterkaitan antara Steffy Burase dengan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, hari ini KPK memeriksa wanita yang diduga adalah istri mudanya, terkait sejumlah uang yang mengalir ke rekeningnya(Steffi Burase).

Pemeriksaan terhadap Fenny ini dilakukan pukuil 11.50 Lantai 2, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Steffy terkait dengan aliran dana.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Untuk klarifikasi informasi aliran dana," kata Febri di Degung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2018).

Sebelumnya KPK telah memblokir rekening bank Steffy sekaligus melakukan pencekalan terhadap mantan atlet lari ini.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Selain Steffy, secara bergelombang KPK juga memeriksaan mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, Kepala Biro ULP provinsi Aceh Nizarli, Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri, serta Bupati Bener Meriah Ahmadi.

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas