INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/07/2018 23:55 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Merah

  • Oleh :
    • luska
KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Merah
Jurubicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk kelengkapan keterangan terhadap kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahun anggaran 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak swasta Hendri Yuzal.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan 1 September 2018 untuk tersangka IY dan HY," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/7/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi (AMD) dan Teuku Syaiful Bahri (TSB) selama 40 hari dimulai tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 2 September 2018.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Baca juga : Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas