INDONEWS.ID

  • Selasa, 31/07/2018 13:22 WIB
  • Terkait Kasus Suap Doka, KPK Periksa Kadinsos Aceh dan Asisten II Pemerintah Aceh

  • Oleh :
    • luska
Terkait Kasus Suap Doka, KPK Periksa Kadinsos Aceh dan Asisten II Pemerintah Aceh
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini beragendakan pemeriksaan dua pejabat Aceh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yaitu, Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM dan Asisten II Pemerintah Aceh, Dr Taqwallah hari ini, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya KPK juga telah memerikasa empat pejabat dengan tersangka Irwandi Yusuf, yaitu  adalah, Musri Idris (mantan Kadispora Aceh), Fajri (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Aceh), Sayid Fadhil (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang), dan Darmansyah (Kadispora Aceh).

Baca juga : Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting

Selain memeriksa saksi untuk Irwandi Yusuf, KPK juga memeriksa satu saksi untuk Bupati non- aktif Bener Meriah, Ahmadi, yaitu Hendri Yuzal (staf Gubernur Aceh) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Baca juga : Lantik Achmad Marzuki, Mendagri Sampaikan Lima Pesan

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Baca juga : Presiden Jokowi Pecat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

Artikel Terkait
Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting
Lantik Achmad Marzuki, Mendagri Sampaikan Lima Pesan
Presiden Jokowi Pecat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas