INDONEWS.ID

  • Rabu, 01/08/2018 17:20 WIB
  • Soal Negara Federal Papua Barat, Mabes Polri: Kita Akan Tegakan Hukum

  • Oleh :
    • hendro
Soal Negara Federal Papua Barat, Mabes Polri: Kita Akan Tegakan Hukum
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi beredarnya selembar surat undangan pertemuan di Papua Barat yang mengatasnamakan Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat, dinilai Mabes Polri sebagai cara lama isu kelompok separatis Papua untuk menganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal, Polri pada prinsipnya akan mengambil langkah tegas bagi siapapun atau kelompok manapun yang bertindak inkonstutisional.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

"Kita akan tegakkan hukum," tegas Iqbal di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, masyarakat Papua beritegritas tinggi dan mereka lakukan kegiatan sehari-hari tidak terganggu.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Seperti diketahui sebelumnya, beredar selembar surat undangan pertemuan di Papua Barat. Pembuat surat mengatasnamakan dirinya Perdana Menteri Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat Yoab Syatfie.(hdr)
 

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas