indonews

indonews.id

KPK Terus Telisik Fenny Burase Terkait Suap DOKA

Menurut informasi, uang suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018 sebesar Rp500 juta digunakan untuk membelanjakan medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.

Reporter: luska
Redaktur: very
zoom-in KPK Terus Telisik Fenny Burase Terkait Suap DOKA
Fenny Steffy Burase. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dengan tersangka Gubernur Non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Menurut informasi, uang suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018 sebesar Rp500 juta digunakan untuk membelanjakan medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.

Untuk memastikan hal tersebut Penyidik KPK pun memangil mantan atlet lari yang dipercaya oleh Irwandi Yusup menjadi Tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase.

"Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi ( Fenny Steffy Burase). yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kuasa hukum Steffy, Fahri Timur mengatakan tidak banyak yang ditanyakan penyidik kepada kliennya.

Dikatakan Fahri pemeriksaan kliennya hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya saja.

Sementara itu, Steffy Burase mengatakan, meski sempat tertunda karena adanya kasus ini namun kegiatan Aceh Marathon akan tetap berjalan.

"Insyallah tidak ditunda, doain aja Aceh Marathon sukses ya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas