INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/08/2018 11:42 WIB
  • Suap APBD Sumut, KPK Panggil 4 tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut

  • Oleh :
    • luska
Suap APBD Sumut, KPK Panggil 4 tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut
mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Masuk jaringan suap dana APBD Sumut yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014.

Pemanggilan terhadap keempatnya mantan anggota DPRD Sumut tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus. Keempat mantan anggota DPRD tersebut adalah ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalidah), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay).

Baca juga : Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara

" Iya mereka dipanggil sebagai tersangka," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 9 orang tersangka.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies

Sedangkan empat tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut, yaitu Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan, telah mengajukan praperadilan atas status tersangka lantaran merasa tidak menerima apa pun, namun pra peradilan mereka ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kaus ini ke 38 anggota DPRD Sumut diduga menerima suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat

Dari sejumlah tersangka, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

KPK juga telah menahan 10 tersangka kasus ini. Mereka ialah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan. (Lka)

Artikel Terkait
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas