INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/08/2018 16:58 WIB
  • Sambangi KPU, Sekjen Parpol Jokowi Konsultasi Syarat Capres

  • Oleh :
    • budisanten
Sambangi KPU, Sekjen Parpol Jokowi Konsultasi Syarat Capres
Ketua KPU Arief Budiman ketika menerima delapan Sekjen parpol koalisi pendukung Jokowi di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018). (foto:dtc)

Jakarta, INDONEWS.ID - Delapan dari sembilan Sekretaris Jenderal parpol pengusung Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi bakal Capres menyambangi kantor KPU untuk melakukan konsultasi soal syarat dan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres, Selasa (7/8/2018).

"Kami baru datang delapan orang, Sekjen PKB belum datang karena masih tugas dari PKB. Kami datang untuk melakukan konsultasi dengan seluruh komisioner KPU mengenai syarat pendaftaran Capres dan Cawapres," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kantor KPU.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

Adanya momentum pendaftaran bakal Capres dan Wapres yang tersisa tiga hari lagi, gabungan partai politik pengusung Jokowi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP,  Hanura, Nasdem, PKPI, PSI, PKB, dan Perindo akan bersiap-siap.

Hasto mengatakan, mereka akan berkonsultasi dengan komisioner KPU terkait aspek teknis dan administratif untuk pendaftaran bakal Capres dan Cawapres.

Baca juga : Gerindra dan Demokrat Rapat ke Pemerintah, Peneliti: Sinyal Kuat Koalisi Jokowi Tak Solid

"Kami ingin ketika mendaftar semuanya sudah siap seperti susunan tim kampanye, visi misi presiden, kemudian persyaratan legalitas untuk pasangan calon," jelasnya.

Kehadiran Sekjen parpol koalisi Jokowi itu, disambut Ketua KPU, Arief Budiman yang menjelaskan secara teknis mulai dari jumlah orang yang diperbolehkan memasuki ruang lantai dua yakni hanya 50 dan 120, dan yang lain boleh menunggu di ruang konferensi pers.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

"Setelah memasuki ruang lantai dua, pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menyerahkan berkas, kemudian kami akan menerima, kemudian pendukung yang 50 orang dipersilakan duduk di belakang," kata Arief.

Proses pemeriksaan untuk capres dan cawapres, hanya dokumen pengajuan calon sehingga tidak terlalu lama, sementara pemeriksaan lebih mendetail akan dilakukan tim teknis.

KPU siap menerima pendaftaran Capres dan Cawapres sejak 4 Agustus 2018 tapi belum ada pasangan calon yang mendaftar. (ato)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Gerindra dan Demokrat Rapat ke Pemerintah, Peneliti: Sinyal Kuat Koalisi Jokowi Tak Solid
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas