INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/08/2018 17:55 WIB
  • Kursi Wagub DKI Kosong, Ini Aturan dan Mekanisme Pengisiannya

  • Oleh :
    • hendro
Kursi Wagub DKI Kosong, Ini Aturan dan Mekanisme Pengisiannya
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

Jakarta, INDONEWS.ID  - Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI sesuai aturan?

Kepal Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskannya, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca juga : Kritik Kekosongan Kepemimpinan Ala Jusuf Kalla, Politikus PDIP: Kami Bukan Demokrat yang "Baik"

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian 
Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar, Minggu (12/8/2018).

Baca juga : Jim Lomen Pertanyakan Alasan Jusuf Kalla Bicara Soal Kekosongan Kepemimpinan

Pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. 

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna  DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga : Mendagri Imbau Posisi Kursi Wagub DKI Segera Diisi

Diungkapkan Bahtiar, pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan deng

Artikel Terkait
Kritik Kekosongan Kepemimpinan Ala Jusuf Kalla, Politikus PDIP: Kami Bukan Demokrat yang "Baik"
Jim Lomen Pertanyakan Alasan Jusuf Kalla Bicara Soal Kekosongan Kepemimpinan
Mendagri Imbau Posisi Kursi Wagub DKI Segera Diisi
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas