INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/08/2018 15:03 WIB
  • Imigrasi Berikan Sanksi Ribuan WNA Bermasalah di Indonesia

  • Oleh :
    • hendro
Imigrasi Berikan Sanksi Ribuan WNA Bermasalah di Indonesia
Menkumham Yasona Laoly

Tangerang, INDONEWS.ID - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mencatat sebanyak 1.382 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian (TAK).  Hal Itu diberikan bagi  WNA melanggar hukum keimigrasian di Indonesia periode Januari-Juli 2018.

“Tindakan Adminstrasi Keimigrasian bagi 1.382 WNA itu di antaranya sebanyak 948 WNA sudah dideportasi dari wilayah Indonesia. Kemudian juga ada sanksi lainnya seperti penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pengenaan biaya beban kepada WNA,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Rapat Koordinasi TIMPORA 2018, Selasa (14/8/2018).

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Menkumham menambahkan, beberapa terobosan dalam pelayanan keimigrasian juga sudah dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online dan sistem pengawasan keimigrasian berbasis QR Code.

Lebih lanjut Menteri Yasonna mengatakan, menjadi bukti konkret dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi.

Baca juga : Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham

Menkumham menjelaskan, untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia. Maka diperlukan adanya kerja sama yang solid antar Kementerian dan Lembaga di tingkat Pusat maupun Daerah dalam bentuk formal maupun informal.

Bahkan diharapkan ikut melibatkan warga masyarakat dan media untuk membantu masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait orang asing.

Baca juga : Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

Selain itu, pihak Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Sebab terbentuknya TIMPORA melibatkan badan dan instansi pemerintah terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kemenaker. 

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM membentuk Timpora di tingkat pusat dan daerah.

Menkumham menambahkan, langkah itu upaya memperkuat pengawasan orang asing yang kian kompleks dihadapi pemerintah ke depannya. Maklum, sampai per Juli 2018 ini Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah membentuk 570 TIMPORA di seluruh Indonesia.

“Kinerja Ditjen Imigrasi dalam menggalang dukungan antar instansi pemerintah di Indonesia dalam wadah TIMPORA hingga tingkat Kecamatan. Sejalan dengan semangat Nawa Cita Pemerintah,” tuturnya. (Hdr)

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham
Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas