INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/08/2018 14:16 WIB
  • Jadi Tersangka, Idrus Marham Mundur dari Mensos

  • Oleh :
    • very
 Jadi Tersangka, Idrus Marham Mundur dari Mensos
Menteri Sosial Idrus Marham. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik KPK menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait statusnya tersebut.

"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, berarti kan tersangka," kata Idrus Marham di Istana, Jumat (24/8).

Atas dasar itu pula, Idrus menyatakan mundur dari Menteri Sosial RI. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban saya,” ujarnya.

Penetapan Idrus Marham sebagai tersangka diduga berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Idrus diduga turut berperan mengupayakan agar Blakckgold Natural Resources Limited masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua KPK Agus Raharjo menjawab diplomatis.

"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," kata Agus saat dikonfirmasi Kumparan.com, Jumat (24/8).

Agus hanya menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK pasti dilakukan secara cermat.

"Yang pasti KPK terus bekerja secara cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara. Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," kata dia.

Idrus sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus ini. Diduga, mantan Sekjen Partai Golkar itu mengetahui soal aliran dana terkait kasus tersebut. Selain soal aliran dana, penyidik KPK juga ingin mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang diduga pernah dihadiri Idrus dengan sejumlah pihak dan tersangka berkaitan dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap karena diduga menerima suap dari Johannes Budistrisno Kotjo, pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited. Ketika itu, penangkapan itu dilakukan di rumah Idrus Marham.

Johanes diduga memberikan miliaran rupiah kepada Eni. Diduga pemberian suap itu terkait proyek PLTU di Riau yang merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. (Very)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas