Nasional

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di PLN Indonesia Power

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 28/02/2026 10:25 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Depok dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati DKI. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mark up dalam proyek yang memiliki nilai pagu anggaran Rp 219.204.394.976.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, menjelaskan bahwa tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024,” kata Dapot kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak sebesar Rp 177.552.218.661. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dapot.

Ia menegaskan, langkah pengumpulan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, tindakan ini mencerminkan komitmen Kejati DKI Jakarta dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis dan anggaran besar di lingkungan BUMN sektor ketenagalistrikan.

Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati DKI Jakarta memastikan akan membuka perkembangan perkara ini kepada publik sesuai tahapan hukum yang berlaku.*

Artikel Lainnya