INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/08/2018 12:30 WIB
  • Kasus Neno Warisman, Pilot Lion Air Disanksi Tak Bisa Terbang

  • Oleh :
    • very
Kasus Neno Warisman, Pilot Lion Air Disanksi Tak Bisa Terbang
Neno Warisman, artis dan aktivis #2019GantiPresiden. (Foto: Suara.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Neno Warisman artis yang juga aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.

Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.

Pihak Lion Air membenarkan bahwa pilot yang saat itu bertugas mengizinkan Neno Warisman untuk menggunakan PAS.

"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (Public Announcement= PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Permintaan tersebut lalu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan.

“Lalu penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya. Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di SoekarnoHatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat," Danang seperti dikutip Suara.com.

Meski Pilot yang saat itu bertugas mengizinkan Neno Warisman, namun hal tersebut rupanya tidak dibenarkan oleh manajemen Lion Air.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar Danang.

Persetujuan itu, menurut Danang, merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. Lion Air, katanya, sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded.

Akibat dari kejadian tersebut, pihak manajemen pun telah melaporkannya ke Kementerian Perhubungan.

"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas