Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait status non aktif Ketua Umum MUI, Maruf Amin, siang ini akan digelar rapat Dewan Pertimbangan untuk menentukan nasib Mar`uf.
"Siang ini akan ada rapat Dewan Pertimbangan MUI untuk membicarakam dan merumuskan atau memutuskan," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin, Tangerang (29/8/2018).
Menurut Din, memang sudah seharusnya mundur begitu resmi didaftarkan sebagai bakal calon Wakil Presiden di Pilpres 2019.
Lebih lanjut Din menjelaskan, aturan yang mewajibkan Maruf mundur tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) keorganisasian MUI.
"Memang pada salah satu pasalnya jika ketua umum dan sekretaris umum MUI tidak boleh rangkap dalam jabatan politik," jelasnya.(hdr)