Jakarta, INDONEWS.ID - Maraknya desakan terhadap Politisi Partai Demokrat Roy Suryo untuk menyelesaikan polemik dugaan dirinya membawa aset negara, akhirnya Roy Suryo menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat.
"Beliau mengajukan surat pengunduran diri dari Waketum Demokrat,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, Jumat (14/9/2019).
Menurut Tigor, pengunduran diri itu dituangkan dalam surat yang ditulis pada Rabu (12/9/2018) lalu. Roy menyatakan mundur karena tak ingin kasus ini dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat. Apalagi ada instruksi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Roy menyelesaikan masalah ini.
Tigor menjelaskan, dalam surat itu, secara rinci ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama dia sudah menunjuk kuasa hukum Tigor Simatupang terkait tuduhan membawa aset negara. Kedua, menyatakan mundur dari Waketum Demokrat. Ketiga, tetap bertugas sebagai anggota DPR RI. (Hdr)