INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/09/2018 14:30 WIB
  • KPU Akan Keluarkan Kartu Pemilih, Untuk Pemilih yang Tidak Punya e-KTP

  • Oleh :
    • hendro
KPU Akan Keluarkan Kartu Pemilih, Untuk Pemilih yang Tidak Punya e-KTP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis

Jakarta, INDONEWS.ID - Sepertinya saran  Mendagri mengenai pemilih pemula yang belum memiliki e KTP atau belum melakukan perekaman  dapat mengikuti pemilu, direspon positif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, akan ada opsi terakhir bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bisa menyumbangkan suaranya dalam Pemilu namun belum memiliki KTP elektronik.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Viryan menjelaskan, bagi warga negara berumur 17 tahun atau lebih dan tidak memiliki KTP elektronik maka tidak bisa memberikan hak suaranya pada saat Pemilu. alasannya, mereka yang tidak memiliki KTP elektronik maka tidak bisa menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik.

Karena itu, Viryan menegaskan, KPU akan mengeluarkan opsi terakhir berupa kartu pemilih.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

“Ada satu masalah yang perlu jadi perhatian secara serius, yaitu ada warga negara yang berusia lebih 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik, ada yang sudah merekam dan ada yang belum terekam,” ujar Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Viryan menjelaskan, ada beberapa masyarakat yang memang tinggal jauh dari perkotaan dan memiliki keterbatasan untuk mengurus adminitrasi kependudukannya hingga belum memiliki KTP elektronik.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Viryan mencontohkan masyarakat yang tinggal di hutan negara maupun yang tinggal di atas tanah negara. Ia menjelaskan surat kependudukan sejumlah masyarakat kategori tersebut agak sulit untuk dikeluarkan sementara mereka memiliki hak suara dalam Pemilu.

“Kita minta kepada jajaran kami nanti ada waktunya juga melakukan pencatatan, penjemputan bola. Solusinya gimana? Kami sedang menimbang salah satu opsinya untuk menggunakan kartu pemilih,” terangnya.

Oleh karena itu, Viryan menilai suket tidak akan efektif digunakan karena masih ada sejumlah masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan. di satu sisi, suket tidak dapat menjangkau hal tersebut.

“Kenapa saya katakan suket bukan sebagai solusi, karena kalau suket dilakukan, itu sama seperti perlakuannya di Pilkada, basisnya administrasi kependudukan. Kalau masyarakat yang tak masuk administrasi kependudukan tak bisa punya suket,” pungkasnya. “Maka opsi terakhir berupa kartu pemilih.”

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas